JAKARTA – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut, kebijakan pemerintah memberikan sejumlah insentif, diyakini dapat meningkatkan minat investor untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota negara baru. Hal tersebut dikemukakan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, diyakini dapat menggerakan investasi di sektor swasta di IKN Nusantara.
Pasalnya, pemerintah mengandalkan 80 persen modal swasta, untuk pembangunan IKN nusantara, sedangkan 20 persen sisanya akan dipenuhi dari APBN. “Ini [Peraturan Pemerintah] adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik minat mereka [investor],” kata Dhony saat dihubungi, Rabu (8/3/2023) seraya menjelaskan, salah satunya adalah pemberian insentif yang dipermudah dengan batas minimal Rp10 miliar. Selain itu, pemberian insentif pajak sangat dimudahkan bagi investor yang membangun fasilitas publik, seperti rumah sakit dan sarana pendidikan.