JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 sebesar 530.028 (per 6 September 2022), meliputi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022, kita focus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Focus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (TKH-II),” kata MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers dikutip Kamis (15/9).
Secara lebih rinci, kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah jika dirincikan lagi meliputi tenaga guru diperlukan sebanyak 319.716 PPPK Guru, kemudian sebanyak 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.