Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Pencapresan Prabowo Mau Dijegal Lewat Gugatan di MK, terkait Usia Maks 70 - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

Pencapresan Prabowo Mau Dijegal Lewat Gugatan di MK, terkait Usia Maks 70

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjawab pertanyaan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (22/4/2023). | Republika/Wihdan Hidayat

JAKARTA – Munculnya 3 gugatan sekaligus dalam waktu berdekatan, dengan petitum serupa yakni meminta Mahkamah Konstitusi (MK), membatasi usia maksimum capres 65 atau 70 tahun, diduga diorkestrasi oleh lawan politik Prabowo Subianto. Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Prabowo yang kini berusia 71 tahun, tentu tidak bisa menjadi capres pada Pilpres 2024.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kekuatan politik yang berada di balik gugatan tersebut, berupaya membatalkan pencapresan Prabowo, karena menyadari elektabilitas menteri pertahanan RI itu tinggi. Survei terbaru Indikator Politik Indonesia, misalnya, mendapati elektabilitas Prabowo beda tipis dengan capres PDIP Ganjar Pranowo.

Tingkat keterpilihan Prabowo menempati urutan kedua, yakni 29,9 persen. Sedangkan Ganjar di urutan pertama dengan elektabilitas 32,4 persen. Elektabilitas Ganjar dan Prabowo bisa saja sama karena selisihnya masih dalam rentang margin of error 2,35 persen. Ujang mengatakan, kekuatan politik yang mendalangi 3 gugatan tersebut adalah lawan politik Prabowo di Pilpres 2024, khususnya yang kerap menyerang dan mengkritik Ketua Umum Partai Gerindra itu akhir-akhir ini.

Related posts

KPU RDP dengan Komisi II DPR, Bahas Perkembangan Tahapan Pemilu 2024

admin

Jokowi Dijadwalkan Lakukan Groundbreaking di IKN Pertengahan Agustus

admin

Akhir November, Pemerintah Jepang Lakukan Survei ke IKN Nusantara

admin
Media Centre