JAKARTA – Para calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon presiden-wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah untuk kepentingan kampanye. Hal ini diatur pada Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian bunyi kutipan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Kendati demikian, UU Pemilu mengatur para peserta pemilu tetap boleh mendatangi tempat pendidikan, dalam masa kampanye Pemilu 2024, namun tidak boleh membawa atribut kampanye.