Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024 - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Daerah News

Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024

Ilustrasi : Foto kegiatan di Pesatren. foto istimewa.

JAKARTA – Para calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon presiden-wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah untuk kepentingan kampanye. Hal ini diatur pada Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian bunyi kutipan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Kendati demikian, UU Pemilu mengatur para peserta pemilu tetap boleh mendatangi tempat pendidikan, dalam masa kampanye Pemilu 2024, namun tidak boleh membawa atribut kampanye.

Related posts

Siaran TV Analog Dihentikan secara Bertahap

admin

Kominfo Gandeng Polri Sikat Pelaku Judi Slot Online

admin

KPU Bantah Selundupkan Pasal untuk  Loloskan Caleg Eks Koruptor 

admin
Media Centre