Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Peserta Pemilu Wajib Buat Laporan Dana Kampanye, dari Awal hingga Akhir - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

Peserta Pemilu Wajib Buat Laporan Dana Kampanye, dari Awal hingga Akhir

foto istimewa. kpu.go.id.

JAKARTA – Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan. Pada tahapan ini, ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya, baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa, yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Related posts

DPR Pertanyakan Royalti Hilirisasi Batu Bara Digratiskan pada Perppu Cipta Kerja

admin

63 Proyek IKN Telah Diteken Senilai Rp 62 Triliun

admin

Warga Lokal IKN, Dipriorotaskan Kerja sebagai Pengelola Rusun

admin
Media Centre