Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi Terbit – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi Terbit

Komisioner KPU RI, Idham Kholik. (foto.ist)

 JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024, telah resmi terbit pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022 kemarin. Komisioner KPU RI, Idham Kholik menyebut aturan tersebut diundangkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, akan menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang.

Idham sebelumnya mengatakan, setelah PKPU diundangkan, KPU akan mempersiapkan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

“Dalam beberapa hari lagi akan kami gelar Bimtek di Jakarta. Materi PKPU itu juga sebenarnya sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum diundangkan, karena PKPU ini kan sudah melewati berbagai uji publik,” ujar Idham belum lama ini.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sejak 7 Juli lalu dan baru diundangkan Kamis kemarin.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan ada banyak hal teknis perlu segera dirampungkan menjelang pendaftaran parpol. PKPU dinilai sudah mendesak untuk memberikan kepastian hukum.

“Misalnya seperti bagaimana cara kerja Sipol secara detail, keabsahan dokumen pendukung dalam lampiran. Ini memang perlu segera ada kepastian, agar calon partai politik peserta pemilu juga punya waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk teman-teman penyelenggara pemilu di daerah yang nanti akan melakukan verifikasi di lapangan,” ujar Khoirunnisa.

Sumber : Tempo.co | Editor : Tim Media Centre

Related posts

KPU Cermati Dapil di 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia

admin

Mahfud MD: IKN Nusantara Kota Peradaban Masa Depan

admin

Presiden Jokowi Terima Tony Blair di Istana Merdeka, Bahas IKN

admin