Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Polairud Polda Kaltim Operasionalkan 4 Kapal Patroli di Perairan IKN – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA Kaltim

Polairud Polda Kaltim Operasionalkan 4 Kapal Patroli di Perairan IKN

Polisi mengawasi perairan Teluk Balikpapan dari kapal patroli. ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim.

BALIKPAPAN – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Timur, menurunkan 4 unit kapal, untuk berpatroli di perairan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Teluk Balikpapan. Menurut Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, kegiatan patroli bertujuan untuk mengamankan pembangunan di IKN. “Dalam saat ini adalah terutama menjaga jalur logistik dan pengangkutan material pembangunan IKN di Teluk Balikpapan,” jelas Kombes Donny.

Keempat kapal tersebut, terdiri kapal patroli cepat dan sesuai namanya, dapat dengan cepat bergerak di perairan. Kapal itu selalu berpatroli, untuk menjaga dan mengamankan jalur logistik, demi kelancaran pembangunan IKN. Dan saat ini sudah difungsikan 11 pelabuhan, yang artinya lalu lintas kapal di Teluk semakin ramai.

Karena itu sambung Direktur Polairud, bahwa kegiatan patroli laut, sebagai bagian dari upaya memelihara keamanan perairan Teluk Balikpapan, juga tugas polisi perairan untuk memastikan aturan-aturan pelayaran ditaati. “Jadi di sepanjang alur pelayaran itu, kami juga biasa memberi imbauan kepada para awak kapal, mulai dari soal keselamatan pelayaran, hingga menjaga lingkungan,” kata Ketua Satgas Polairud Jalur Perairan Iptu Agus Dwi Soetopo.

Imbauan juga disampaikan, agar para awak kapal selalu memperhatikan kondisi cuaca saat akan ke laut lepas, terutama bagi nelayan agar  berhati-hati dalam bekerja. Terkini dari kegiatan patroli, berhasil terungkap beberapa kasus diantaranya tindak pidana penyelundupan BBM di kapal feri penyeberangan DLU Ulin, yang sedang berlayar di Teluk Balikpapan dari Pelabuhan Kariangau ke Penajam.

Dari kasus itu, Polisi menahan 4 orang serta mengamankan 3 unit mobil truk tangki Pertamina, yang dibawa oleh masing masing pelaku yakni 2 unit truk bermuatan 3 galon bahan bakar Pertalite dan satu unit truk lainnya membawa 9 galon Pertalite. Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atas bahan bakar bersubsidi tersebut, sehingga 4 pelaku dijerat Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Sektor Migas tentang perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Sumber : AntaraNews | Editor : TMC

Related posts

Belasan Rumah Susun di IKN Nusantara Mulai Berdiri Kokoh

admin

Menteri PUPR: Pembangunan IKN Nusantara Capai 14 Persen

admin

Revisi UU IKN Masuk Tahap Finalisasi, Setelah Reses Akan Dibahas DPR

admin