Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael dan Keluarga Senilai Rp 500 M

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo juga orangtua tersangka Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya Cristalino David Ozora, diperiksa selama 8 jam untuk permintaan klarifikasi terkait kepemilikan harta kekayaannya sebesar Rp.56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN. TEMPO/Imam Sukamto

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Akun rekening yang dibekukan, terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum. “Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3), seraya menyebutkan rekening yang dibekukan atas nama milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan.

Dikonfirmasi soal jumlah uang yang ada di 40 rekening itu senilai Rp 500 miliar, Ivan membenarkannya. Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak, lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. “Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT,” ujar Ivan dalam keterangan yang disampaikan pada Jum’at (3/3) lalu.

Lanjut diungkapkan Ivan, pihaknya sempat menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut. “Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Ivan.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D, hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar. KPK saat ini sedang mengusut kekayaan Rafael, karena jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan. Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat pada Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, memiliki jumlah harta tidak sesuai dengan profil gajinya.

Sumber : Tempo.co | Editor : TMC

Related posts

Indonesia dan Singapura Sepakati 20 Kerja Sama di Sejumlah Bidang

admin

Jimly Asshidiqie: Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu Layak Dipecat

admin

Kuasa Hukum Wanita Emas Desak DKPP Pecat Ketua KPU

admin