JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menerima 50 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dalam waktu 1 jam. Laporan tersebut berasal dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya yang disebut sebagai pihak pelapor. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama PPATK Tuti Wahyuningsih, dalam Podcast Cermati Eps.10 dikutip dari akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak, pada Selasa (21/3/2023). “Dari berbagai laporan yang kita terima, ini jangan kaget ya, dalam 1 jam itu kita menerima 50 ribu laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan ataupun penyedia barang dan jasa, serta juga profesi lainnya,” ungkapnya.
Sesuai dengan perannya, Tuti mengatakan setelah menerima laporan dari seluruh pelapor, kemudian laporan tersebut dianalisis oleh PPATK dengan meminta masukan dari stakeholder terkait. Dari proses tersebut ditetapkan beberapa resiko untuk menentukan prioritas analisis pada transaksi, dimana laporan dengan status high risk, akan dianalisis lebih dulu agar dapat menghasilkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan untuk diteruskan ke lembaga penegak hukum.