Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Produk Hukum KPU Tidak Boleh Cacat Hukum

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan pengarahan pada acara pembukaan “Rapat Koordinasi KPU Dengan KPU Provinsi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia”, di Semarang, baru-baru ini. foto kpu.go.id

SEMARANG – Produk hukum dihasilkan KPU hendaknya harus dapat mengakomodir semua kepentingan, yakni dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id,  bahwa “Produk hukum yang dihasilkan, tidak boleh mempunyai cacat hukum/celah hukum yang dapat digugat oleh para pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pihak yang merasa dirugikan akibat dari kebijakan KPU,” kata Hasyim saat memberikan pengarahan pada acara pembukaan “Rapat Koordinasi KPU Dengan KPU Provinsi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia”, di Semarang, baru-baru ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Hasyim, maka diperlukan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di internal KPU, baik ditingkat Pusat, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk jajaran sekretariat, khususnya yang membidangi hukum dalam menyusun suatu produk hukum, sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Hasyim menekankan, bahwa format surat atau format dokumen, KPU sudah memiliki standarisasi melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2021, tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terkait hal ini, Hasyim mengingatkan KPU provinsi, kabupaten/kota tidak boleh  membuat produk hukum yang melampaui kewenangannya.

“Maka, mari kita gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sekali lagi yang namanya surat-surat saja belum sampai kepada keputusan, itu pasti bermuatan hukum. Sangat mungkin surat itu, kemudian jadi objek sengketa hukum,” ujar Hasyim mengingatkan.

Saat membuka kegiatan, Hasyim Asy’ari didampingi Anggota, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Betty Epsilon Idroos serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno tersebut, diikuti  Ketua Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum, dan Kasubbag Hukum KPU Provinsi seluruh Indonesia, bertujuan untuk menyamakan standar kemampuan dalam menyusun produk hukum, menyamakan persepsi, menampung usulan terkait produk hukum, dan menjalin kerja sama yang baik di antara peserta, sehingga dapat meningkatkan kualitas dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang hukum.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektorat Wilayah I dan III, Pejabat Eselon I dan II, serta jajaran Setjen KPU serta Anggota KPU provinsi yang mengampu bidang hukum. Editor : TMC

Related posts

Jimly Asshidiqie: Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu Layak Dipecat

admin

Jokowi: Israel Ikut Piala Dunia U-20 Tak Terkait Konsistensi Politik Indonesia Terhadap Palestina

admin

36 Investor di IKN Masuk Tahap Lanjutan, Otorita Diminta Lakukan Percepatan

admin