Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
RDP Bahas Perbawaslu, KPU Sampaikan Catatan Sinkronisasi dengan Regulasi Terkait – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU

RDP Bahas Perbawaslu, KPU Sampaikan Catatan Sinkronisasi dengan Regulasi Terkait

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat RDP Bahas Perbawaslu, Sampaikan Catatan Sinkronisasi dengan Regulasi Terkait. foto kpu.go.id.

JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama komisioner lainnya yakni Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Selasa (15/11).

Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, diketahui bahwa RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini, dengan agenda membahas 3 Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu  (Perbawaslu) tentang  Pengawasan Partisipatif, Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum, serta rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan ini, Hasyim menyampaikan tanggapan dan catatan KPU, terhadap draf Perbawaslu yang sebelumnya sudah disampaikan kepada Bawaslu, dalam beberapa pertemuan bersama Bawaslu dan DKPP. “Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan catatan substantif dan dipaparkan teman-teman bawaslu, apa yang kami sampaikan sebagian besar sudah diakomodir dalam draf perbawaslu tersebut, oleh karena itu segala catatan tertulis sudah disampaikan,” ucap Hasyim.

Meski KPU sudah menyampaikan masukannya dan sudah diakomodir Bawaslu dalam draf Perbawaslu, Hasyim menambahkan masukannya, yakni terkait draf Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Pemilu yaitu sinkronisasi dengan regulasi terkait, mengingat Perbawaslu tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga perlunya melakukan sinkronisasi atau harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.

“Sinkronisasi harmonisasi dengan UU hukum acara pidana, supaya istilah-istilah digunakan dan kemudian para pihak dalam proses penegakan hukum pidana pemilu, maupun mekanismenya sebagaimana hukum acara yang diatur secara khusus dalam UU pemilu, maupun yang secara umum diatur dalam hukum acara pidana, sinkron diadopsi dalam perbawaslu tersebut,” kata Hasyim.

Rapat dengan agenda Pembahasan Rancangan Perbawaslu ini, menghasilkan kesimpulan, menyetujui 2 rancangan Perbawaslu tentang  Pengawasan Partisipatif dan tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Sementara, rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakumdu Pemilihan Umum akan dibahas pada RDP berikutnya. Editor : TMC

Related posts

KPU Bentuk Tim Ahli Hingga Uji Publik, untuk Revisi PKPU Penataan Dapil

admin

Media Berperan Berikan Edukasi Pemilu Serentak Kepada Publik

admin

Gen Z, Mereka Concern Terkait ‘Social Issue’ dan ‘Politic Issue’

admin