JAKARTA – Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, tidak ada regulasi seorang presiden, meminta izin kepada ketua umum partai politik pengusung, ketika ingin melakukan reshuffle kabinet. “Menurut saya, tidak ada regulasi yang mewajibkan presiden untuk membicarakan rencana reshuffle ke pimpinan parpol,” jelas Karyono, saat dihubungi, Ahad (15/1/2023).
Kendati demikian, imbuh Karyono, presiden bukanlah raja, tetapi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan yang memiliki hak prerogatif, untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. “Persoalannya bukan itu, tapi Partai Nasdem dinilai tidak lagi sejalan, dalam konteks kepentingan politik 2024 oleh pemegang kekuasaan saat ini. Maka wajar jika presiden mereshuffle menteri-menteri dari Nasdem,” paparnya.