SEMARANG – Di tengah tahapan Pemilihan Umum 2024 yang masih berjalan, pemerintah memekarkan provinsi Papua Barat, kemudian mengesahkan 4 daerah otonomi baru (DOB) yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Penambahan provinsi ini tentu akan berimplikasi pada pelaksanaan pemilu mendatang, semula di pulau Papua hanya 2 provinsi yakni Papua dan Papua Barat, kini menjadi 6 provinsi.
Sehubungan dengan penambahan 4 provinsi baru di Pulau Papua itu, diharapkan tidak menunggu pembentukan KPU dan bawaslu provinsi atau pendaftaran calon anggota DPD RI melalui provinsi induk masing-masing?
Hal ini terkait dengan persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan, (vide Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Sesuai dengan ketentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPD termaktub dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebanyak 4 orang setiap provinsi. Dengan demikian, total kursi diperebutkan peserta pemilu perseorangan di Tanah Air ini sebanyak 152 kursi, termasuk 6 daerah pemilihan di Pulau Papua sebanyak 24 kursi DPD RI.
Sebagai contoh misalnya, Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Masyarakat di provinsi ini yang berminat menjadi anggota DPD RI, misalnya mendaftar melalui provinsi induk KPU Provinsi Papua. Maka ada pertanyaan bagaimana dengan persyaratan dukungan pemilih, menjadi calon peserta perseorangan pada Pemilu 2024 di masing-masing daerah pemilihan. Misalnya, di Dapil Papua Selatan dengan jumlah penduduk 513.617 jiwa yang merupakan total penduduk di empat kabupaten (sumber: situs id.wikipedia.org).
Adapun persyaratan dukungan minimal penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih sampai dengan 1.000.000 orang, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih. Ini dukungan minimal termaktub huruf a Pasal 183 UU Pemilu, sementara jumlah penduduk Papua Selatan kurang dari satu juta jiwa. Jika berdasarkan warga yang masuk DPT, tentu jumlahnya kurang dari persyaratan itu.
Dengan melihat kondisi di lapangan, Pemerintah dan DPR RI serta pemangku kepentingan pemilu, perlu segera mengubah UU Pemilu, agar rakyat di-4 provinsi baru, termasuk Papua Selatan, memiliki wakil rakyat di Senayan pada pemilu mendatang.
Apalagi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPR Papua Selatan) pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 (vide Pasal 12 ayat 2). Dengan adanya penambahan 4 provinsi baru di tengah tahapan Pemilu 2024, maka semua pihak harus mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Belum lagi terkait dengan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia. Tahapan ini prosesnya sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022 dan dijadwalkan hingga 9 Februari 2023. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Penahapan lain yang perlu mendapat perhatian semua pihak adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang sudah berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Oleh karenanya, perubahan terhadap UU Pemilu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum, terkait dengan penambahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 adalah pilihan tepat.
Agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak melebar ke mana-mana, hendaknya Pemerintah dan DPR RI bersama penyelenggara pemilu menginventarisasi pasal-pasal yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan, agar 4 provinsi baru di Pulau Papua memiliki wakil rakyat, baik tingkat pusat (DPR dan DPD RI) maupun di daerah masing-masing pada pemilu mendatang.
Semoga aturan main pemilu yang baru nanti, misalnya berupa Perpu Pemilu, jangan sampai mengganggu penahapan pemilu yang tengah berlangsung. Pesta demokrasi tetap berjalan aman dan lancar serta rakyat pada tanggal 14 Februari 2024, bebas menentukan dan memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pada hari yang sama, rakyat juga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sumber : Antara News.com | Editor : TMC