JAKARTA – Partai NasDem pada rapat DPR terdahulu, sempat menyatakan abstain saat pengambilan keputusan terkait Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Namun belakangan, akhirnya NasDem memutuskan menyetujui UU IKN untuk dilakukan revisi. Hal itu dikemukakan Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, yang juga mantan Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa, bahwa fraksinya saat ini menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN.
“Jadi kalau sebelum ini sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” kata Saan dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut dikatakan Saan, bahwa fraksi Partai NasDem sempat abstain lantaran harus melihat dengan baik dan mencermati, poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut. Saat ini, dia kembali menegaskan NasDem menyetujui revisi tersebut. “Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu lanjut memaparkan, tahapan berikutnya dari revisi UU IKN adalah akan dibahas dan ujungnya akan diparipurnakan. Bila memang ada persoalan yang belum bisa disepakati, kata dia, masih mungkin untuk dilakukan pembahasan. “Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah, jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut,” tandas Saan.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw membeberkan kenapa alasan NasDem abstain pada waktu sebelumnya. “Oh iya kan belum di paripurna, memang sengaja kita abstain dulu. Kenapa? Itu UU IKN kan baru kita sahkan kemarin belum lama, kamu itung berapa bulan itu IKN. Maka kami ingin mengkaji dulu lebih baik, agar kami berikan pandangan di paripurna nanti,” ujar Roberth seraya menekankan bahwa Fraksi NasDem DPR tidak ingin semena-mena dalam mengambil keputusan.
“Kita abstain dulu deh, kita lihat dulu, kita lapor dulu, karena kita ini kepanjangan tangan dari partai, jangan kita seenak-enaknya ya kan di fraksi, kita juga harus lapor ke DPP untuk bersama minta petunjuk dari sana ini seperti ini,” jelas Roberth.
Sumber : Detikcom | Editor : TMC