Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

Soal Sistem Pemilu, Posisi KPU Pasif Tunggu Keputusan MK

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sebagai narasumber Talk Politic with Reinhard: Pemilu 2024 Tak Pilih Caleg Lagi? Digelar di Studio 6 Inewstv, pada Senin (2/1/2023). foto.kpu.go.id.

JAKARTA – Polemik terkait sistem pemilu terbuka dan tertutup yang yang mengemuka di masyarakat, lantaran adanya uji materi (judicial review) UU Pemilu yang saat ini tengah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini posisinya adalah sebagai penyelenggara pemilu, oleh karenanya KPU tak ingin terjebak dalam perdebatan, lantaran posisi KPU sebagai pelaksana Undang-undang (UU) dan tunduk pada aturan yang ada.

Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sebagai narasumber Talk Politic with Reinhard: Pemilu 2024 Tak Pilih Caleg Lagi? Digelar di Studio 6 Inewstv, pada Senin (2/1/2023). “KPU tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, karena sekali lagi KPU menurut UU Pemilu sebagai pelaksana pemilu, pelaksana UU pemilu, kalau UU Pemilu mengatur sistem yang dianut proporsional daftar calon terbuka ya kita kerjakan itu, kalau ada judicial review kemudian diubah ya kita ikuti itu, jadi KPU ini posisinya pasif sebagai pelaksana UU,” ucap Hasyim.

Lanjut dikatakan Hasyim, awal mula ia berbicara terkait sistema pemilu, ia sampaikan pada saat acara refleksi akhir tahun KPU, yang didalamnya membahas perkembangan tahapan Pemilu 2024. Selain bahasan terkait tahapan, juga disampaikan hal-hal diluar tahapan yang potensial berpengaruh pada tahapan pemilu.

Selain uji materi UU Pemilu, hal diluar tahapan yang juga berpengaruh pada tahapan adalah putusan MK, terkait kewenangan KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan DPR dan DPRD. “Ini kemudian saya memberikan warning atau peringatan, notifikasi kepada teman-teman partai kita cermati bersama, situasinya itu,” tambah Hasyim. Editor : TMC

Related posts

KPU Verifikasi Faktual Hanura, OSO : Yakin Lolos ke Senayan

admin

DPR Cecar Bawaslu soal Putusan Berbeda terhadap Gugatan Partai Prima

admin

Pusdek UIN Mataram Sarankan Sitem Pemilu Proporsional Terbuka Dipertahankan

admin