Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Tak Lolos Verfak, Partai Ummat Tempuh Jalur Hukum – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
News POLITIK

Tak Lolos Verfak, Partai Ummat Tempuh Jalur Hukum

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.

JAKARTA – Setelah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa partai ummat tak lolos dalam verifikasi faktual, rencananya partai besutan Amien Rais ini akan menempuh jalur hukum, lantaran menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos, dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya juga mengancam akan membeberkan seluruh bukti kecurangan dilakukan KPU kepada publik. “Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti digital, telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ekspos ke publik,” ungkap Amien Rais dalam konferensi pers dilakukan secara daring pada Rabu (14/12).

Sebagaimana diketahui, kegagalan partai Ummat disebabkan karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan tim advokasi hukum menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah politik dan hukum untuk mengusut kejanggalan yang dialami. “Sudah kita awali dengan menyampaikan tiga tuntutan,” kata Ridho.

Adapun tuntutan yang dimaksud yakni terkait keterbukaan data yang ada di Sipol dan permohonan tuntutan terhadap DKPP, agar menindaklanjuti dugaan intervensi KPU pusat terhadap daerah. “Kita lihat berapa hari terakhir ini, itu bahkan penyelenggara yang ada di daerah juga melakukan somasi,” ungkap Ridho.

Sementara itu kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana, mengatakan dalam 3 hari ke depan, pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu. “Tentu disertai dengan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kesaksian-kesaksian yang kami miliki, untuk menguatkan bahwa sebenarnya Partai Ummat layak untuk dijadikan peserta Pemilu 2024. Silakan nanti publik melihat bagaimana proses ini,” kata Denny selaku Ketua Kuasa Hukum Partai Ummat.

Lebih lanjut, Denny menambahkan, pihaknya juga akan membawa dan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2022 yang baru diterimanya,  kepada Bawaslu.

Sumber : Tempo.co | Editor : TMC

Related posts

Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024

admin

Usai Pemilu, MPR Akan Amendemen UUD 1945

admin

Prof Suparji Jelaskan Konstruksi Hukum Pernyataan Hasnaeni ke Ketua KPU RI

admin