Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Tak Lolos Vermin, Parsindo dan Partai Republik Gugat KPU ke PTUN - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
POLITIK

Tak Lolos Vermin, Parsindo dan Partai Republik Gugat KPU ke PTUN

Foto Ketua Umum Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal di kantor KPU RI, Jumat (12/8/2022).

JAKARTA – Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan partai Republiku resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan kedua partai ini tak lolos verifikasi administrasi (Vermin) calon peserta Pemilu 2024. Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (1/12/2022), gugatan Parsindo dengan nomor perkara 421/G/2022/PTUN.JKT, termasuk gugatan Partai Republiku dengan nomor perkara 423/G/2022/PTUN.JKT, keduanya sudah didaftarkan pada Senin (28/11/2022).

 

Kini, proses hukum dilanjutkan pada pemanggilan para pihak. Dalam gugatannya, Parsindo meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatannya, yakni membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per tanggal 18 November 2022. Kemudian, mereka meminta majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk mencabut berita acara itu dan memerintahkan KPU RI, menerbitkan keputusan tentang penetapan Parsindo sebagai peserta Pemilu 2024 yang berlaku sesaat setelah putusan dibacakan.

 

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi oleh KPU. Pertama dinyatakan tak penuhi syarat, lalu Parsindo menggugat ke Bawaslu, oleh Bawaslu dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama 4 partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia. Namun, pada 18 November 2022, 5 partai politik ini kembali dinyatakan TMS Vermin calon peserta Pemilu 2024.

Parsindo mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak dapat menjadi objek sengketa.

 

Hal sama juga dilakukan Partai Republiku, dalam gugatannya Partai Republiku meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka, serta membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 dan meminta majelis hakim menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024, serta memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Republiku meminta agar putusan itu dilaksanakan KPU RI maksimum 3 hari, sejak putusan dibacakan serta membayar biaya perkara yang timbul.

 

Sumber : Kompas.com | Editor : TMC

Related posts

KPU Buka Ruang Tanggapi Terkait DPS Pemilu 2024

admin

Hanura Bantah Kabar Oesman Sapta Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

admin

KPU : Data Pemilih Pemilu 2024 Capai 204,55 Juta

admin
Media Centre