Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU POLITIK

Terkait Verfak, Bawaslu Temukan 5 Catatan Kritis

Suasana konferensi pers mengenai hasil pemantauan Bawaslu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 5 catatan kritis, hasil pemantauan pengawas pemilu terhadap tindak lanjut persoalan pencatutan nama, dan akurasi data verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil monitoring (pemantauan) terhadap tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang dilakukan pada 7 Desember 2022 ditemukan lima catatan kritis,” ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).

Pertama, pengawas pemilu menemukan sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, baik melalui posko aduan maupun pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kedua, ditemukan sebanyak 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Dari seluruh nama itu, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketiga, ditemukan kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual. “Temuan di lapangan menunjukkan terdapat kepala, sekretaris, dan perangkat desa masuk menjadi anggota partai. Lalu, ada pula temuan, terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan, keanggotaan partai politik di rumah kepala desa,” ucap Lolly.

Atas temuan tersebut, kata Loly, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan, agar status yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Verifikator KPU langsung melaksanakan saran tersebut.

Keempat, pengawas pemilu menemukan kasus keterlibatan RT/RW dalam tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Kasus tersebut berupa adanya pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai. “Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk dinyatakan TMS, sehingga langsung dinyatakan TMS oleh verifikator KPU,” ucap Lolly.

Kelima, pengawas pemilu menemukan sebanyak 24 kasus pembagian kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada H-1 dan saat pelaksanaan verifikasi faktual parpol. Hal tersebut, menurut Bawaslu, menunjukkan bahwa partai politik kurang siap dalam mengikuti verifikasi faktual, sehingga banyak anggota partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, padahal seharusnya masyarakat sudah memegang KTA partai politik saat mengunggah KTA di Sipol KPU,” beber Lolly.

Sumber : Antara News | Editor : TMC

 

Related posts

DPR Minta PUPR Kaji Inpres Percepatan Peningkatan Jalan Daerah

admin

Gatot Nurmantyo: KAMI Belum Tentukan Arahkan Dukungan Capres 2024

admin

Awiek : Nggak Ada Rumusnya Prabowo-Ganjar, Kecuali Ganjar-Prabowo Mungkin Ada

admin