JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 98 nama penyelenggara Pemilu, terdaftar sebagai anggota partai politik di berbagai daerah. Nama-nama mereka itu dicatut oleh beberapa partai politik. Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU Idham Kholik, belum lama ini. Ia menyebut 98 orang anggota KPU itu diketahui setelah melakukan pengecekan mandiri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan partai.
“Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka, ada di dalam daftar keanggotaan partai politik masuk di dalam aplikasi SIPOL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik,” kata Idham lewat keterangan tertulis, Jumat (5/8).
Idham menyebut 98 orang tersebar tersebar di 22 provinsi. Rinciannya ada 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.
“Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi dihimpun KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu),” ujarnya.
Lebih jauh, Idham menjelaskan KPU tidak bisa menindak partai yang mencatut nama penyelenggara Pemilu, sebab saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi. Ia juga mengungkap tak bisa menyebutkan nama-nama partai politik yang mencatut tersebut, karena masih dalam proses verifikasi.
“Kami dalam pendaftaran parpol fungsi administratif, itu sifatnya pengaduan, jadi yang bersangkutan yang merasa dicatut, silakan berkomunikasi dengan partai, jadi tidak ke kami,” katanya.
Sejauh ini, sudah ada 11 partai politik (parpol) telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024, diantaranya 8 parpol resmi berstatus terdaftar usai melengkapi dokumen, sedangkan 3 partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas. Tiga partai yang harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Sementara 8 parpol yang sudah dinyatakan lengkap antara lain PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB, PKN, dan Partai Garuda.
Sumber : CNN Indonesia : Editor : Tim Media Centre