JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu),tentang Pemilu, masih menunggu Undang-undang Papua Barat Daya untuk diundangkan. Sejak pekan lalu, pemerintah sudah menerima UU Papua Barat Daya, dan kemungkinan akan diundangkan pada pekan ini juga. “Dari DPR, kemudian ke presiden. Sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan UU Papua Barat Daya. Ini kan baru de jure, kalau sudah de facto, baru kemudian kita keluarkan perppu pemilu,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12).
Meski Perppu belum turun, sambung Tito, hal itu tak akan mengganggu tahapan pemilu. Dilain sisi Tito mengaku memahami, Komisi Pemilihan Umum (KPU) butuh kepastian secepatnya, karena akan ada tahapan pemilu pada tanggal 6 Desember. Namun, ia menyebut KPU bisa tetap menjalankan tahapan itu, meskipun perppu pemilu belum terbit. “Yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB (daerah otonomi baru). Tahapan mengenai empat DOB akan diatur dengan PKPU,” ujarnya.
Lebih lanjut Tito menambahkan, pemerintah akan menerbitkan satu Perppu pemilu, yakni mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya termasuk mengatur ketentuan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC