JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menepis kabar bahwa usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah karena adanya kecacatan. Namun sebaliknya, UU IKN yang ada saat ini sudah bisa berjalan, hanya saja ada beberapa alasan melandasi untuk dilakukan revisi.
“Pertama, kita mendengarkan waktu di Mahkamah Konstitusi (MK), masukan-masukan dari civil society. Bukan berarti waktu menyusun UU itu kita tidak mendengarkan, tidak,” kata Suharso, kepada wartawan, di Istana Negara, Kamis (01/12/2022).
Kemudian, sambung Suharso yang menjadi alasan kedua, adalah belum begitu jelasnya posisi IKN sebagai daerah otonom atau sebagai kementerian lembaga. Sehingga, pemerintah ingin mempertajam status IKN lewat revisi UU. Sedangkan yang ketiga, pemerintah ingin mencantumkan ke dalam UU IKN, perihal pembiayaan, yang sebelumnya diatur dalam aturan-aturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). “Sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya. Diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU,” tambahnya.
Tidak hanya itu, sambung Suharso, persoalan tanah sebagai salah satu alasan revisi perlu dilakukan. Aturan menyangkut pertanahan juga tengah diproses untuk dimasukkan ke dalam UU IKN. “Tanah kita ingin pastikan lagi, karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana Orang bisa beli tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu,” kata Suharso.