Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Validitas Data Hingga IKN, Masukan untuk Draf PKPU Dapil dan Alokasi Kursi – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Validitas Data Hingga IKN, Masukan untuk Draf PKPU Dapil dan Alokasi Kursi

KPU Gelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring, dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Anggota KPU Idham Holik dan August Mellaz. Foto kpud.go.id.

JAKARTA – Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, kini telah memasuki penyampaian masukan dan usulan dari pemangku kepentingan, pada Minggu (25/9/).

Setelah mendapatkan masukkan dari semua pemangku kepentingan, selanjutnya draf PKPU akan dibawa ke DPR untuk dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR serta Bawaslu dan DKPP.

Terkait acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara luring, hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima serta Inspektur Utama Nanang Priyatna, dengan narasumber dari Komisi II DPR yakni Difriadi dan secara daring Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dan Aminurokhman.

Selain itu juga hadir, jajaran Pejabat Eselon II KPU Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Keuangan Yayu Yuliani, Kepala Biro Umum M Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Logistik Asep Suhlan, Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti serta Inspektur Wilayah 2 KPU Adiwijaya Bakti dan Inspektur Wilayah 3 Nur Wakid Aliyusron.

Dari kegiatan itu, setidaknya KPU mendpatkan sejumlah masukan dan usulan yang perlu diperhatikan seperti memastikan validitas data kependudukan, untuk menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi, serta perlunya memerhatikan sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) dan kehadiran Ibukota Negara (IKN).

“Seperti yang catatan disampaikan tadi, ada beberapa hal perlu diperhatikan seperti basis data (data kependudukan atau DAK2 dari pemerintah), serta problem pada metode yang digunakan,” kata ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Untuk memastikan metode yang digunakan tepat, Hasyim menegaskan akan memerintahkan jajaran KPU kab/kota untuk menggelar uji publik penataan dapil di wilayahnya masing-masing, setelah mendapat bimbingan teknis (bimtek).

Dan hasil uji publik tersebut, menurutnya, akan dilaporkan ke tingkat pusat agar terkonfirmasi dan terkontrol. “Tentu saja hasil uji publik tersebut semua KPU kab/kota kita panggil ke Jakarta, untuk presentasi apa saja masukan supaya terkonfirmasi, terkontrol. Sehingga ketika kami tetapkan melalui SK KPU, tentu kami sampaikan juga dengan pimpinan Komisi II,” ungkap Hasyim.

Sebelumnya Idham Holik menyampaikan, ada beberapa hal baru dalam rancangan PKPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi seperti penggunaan peta BIG, pencermatan data kependudukan dan data wilayah, penamaan dapil, penetapan dapil dan alokasi kursi DPD dengan Keputusan KPU, penataan dapil IKN, akses Sidapil bagi Bawaslu dan pendataan wilayah berkelanjutan.

“Kami akan terima semua masukan pembicara dan kami akan telaah, terutama penataan dapil kami akan berupaya menerapkan prinsip pasal 185 terutama prinsip proporsionalitas dan kesinambungan karena populasi penduduk akan berpengaruh pada jumlah dapil,” ucap Idham.

Sementara itu August Mellaz berharap draf PKPU ini dapat segera dikonsultasikan dengan DPR dalam waktu dekat. Dia juga memastikan hadirnya sistem informasi Daerah Pemilihan atau Sidapil akan membuat kerja lebih efisien dan transparan.

Sumber : kpu.go.id | Editor : TMC

Related posts

KPU Dorong Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas, Bukan Sebagai Partisipasitif

admin

IKN Nusantara Dilirik Investor Asing

admin

2023 Tinggal 5 Bulan Lagi, Progres Proyek IKN Sudah Capai 35 Persen

admin