KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 metode untuk diterapkan pada saat melakukan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu, yang digelar di mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, yakni menemui anggota parpol sesuai alamat domisi, berkoordinasi dengan narahubung parpol untuk mengunpulkan anggota parpol dan melakukan panggilan vidio.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, seusai sesi kelas pada Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, yang dilaksanakan pada Jumat (30/09) lalu.
Dikatakan Hasyim, metode petama, verifikator menemui secara langsung anggota partai politik sesuai alamat domisilinya, kendati potensi gagal bertemu sangat tinggi, sehingga dapat melakukan metode kedua, yakni berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim.
Yaitu, dengan melakukan panggilan video (video call). Pada metode ketiga ini, Hasyim menekankan metode ini hanya dilakukan, jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” tegasnya.
Daftar nama-nama yang akan diverifikasi faktual, sambung Hasyim, harus terbuka untuk memudahkan KPU dan partai politik. “Kalau mempermudah urusan kita juga dipermudah,” tambah Hasyim.
Mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait 3 kategori partai politik yang perlakuannya akan berbeda pada verifikasi faktual. Hasyim menyampaikan parpol yang memiliki kursi di senayan atau melampaui Parliamentary Threshold (PT), hanya sampai verifikasi administrasi tidak dilanjutkan verifikasi faktual.
Berbeda dengan parpol yang tidak memiliki kursi di Senayan atau tidak memenuhi PT serta partai politik baru akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Sebelumnya, sesi kelas dibagi menjadi 2 yakni kelas komisioner dan kelas sekretariat. Kelas komisioner dipimpin Anggota KPU Idham Holik, menyampaikan kebijakan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Ditegaskan Idham, KPU RI hanya melakukan bimtek kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. Sedangkan bimtek kepada KPU kab/kota akan dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Oleh karenanya, Idham meminta agar pelaksanaan bimtek kepada kab/kota, tidak mengganggu agenda verifikasi administrasi perbaikan yang saat ini sedang berlangsung.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan mulai 15 Oktober – 4 November 2022, perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif, terutama anggota parpol karena jumlah sampel untuk diverifikasi akan lebih banyak sehingga pekerjaan tidak akan mudah.
“Selain memenuhi hak informasi, terpenting adalah kalau mereka [partai politik] mengetahui mereka akan mengatur jadwalnya. Mohon dapat bekerja sama dengan divisi sosialisasi, infokan ke masyarakat secara masif, agar realistis dengan jaringan media sosial,” jelas Idham.
Kelas dilanjutkan dengan pengenalan fungsi SIPOL pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, dengan melakukan simulasi langsung. Selain simulasi penggunaan SIPOL, juga dilakukan simulasi pelaksanaan verifikasi faktual langsung di lapangan, di mana peserta bimtek membagi peran sebagai anggota parpol, KPU, dan Bawaslu. Simulasi ini untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan verifikasi faktual.
Sumber : kpu.go.id | Editor : TMC