JAKARTA – Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batasan seseorang hanya boleh maju sebagai capres, maksimal 2 kali. Dasar gugatan tersebut adalah etika politik seseorang untuk dibatasi hanya dua kali menjadi capres. Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK adalah Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 169 huruf N itu rentang batasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden, maksimalkan 2 periode. Cuma problemnya begini, diskusi antara Gulfino dan teman-teman kemudian didiskusikan dengan kita, ada praktik politik yang harus dibenahi,” kata Donny kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
“Praktik politik terkait etika politik dan sifat kenegarawanan,” imbuhnya, seraya mencontohkan pilpres di Amerika Serikat saat Hillary Clinton sudah kali menjadi capres, dia tidak mencalonkan diri. Donny menyebut Hillary tanpa diminta pihak mana pun tidak mencalonkan lagi. “Nah di Indonesia itu ada Ibu Megawati juga tahun 2004 dan 2009, selesai dia nyalon 2 kali juga tanpa dia diperintah dan dilarang, diatur, langsung tidak nyalon lagi. Nah itu ada etika politik dan sifat kenegarawanan yang elok,” ujarnya.