Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Warga Uji Materil ke MK, Capres Boleh Maju Hanya 2 Kali - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

Warga Uji Materil ke MK, Capres Boleh Maju Hanya 2 Kali

Donny Tri Istiqomah. (Dok. Pribadi)

JAKARTA – Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batasan seseorang hanya boleh maju sebagai capres, maksimal 2 kali. Dasar gugatan tersebut adalah etika politik seseorang untuk dibatasi hanya dua kali menjadi capres. Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK adalah Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal 169 huruf N itu rentang batasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden, maksimalkan 2 periode. Cuma problemnya begini, diskusi antara Gulfino dan teman-teman kemudian didiskusikan dengan kita, ada praktik politik yang harus dibenahi,” kata Donny kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
“Praktik politik terkait etika politik dan sifat kenegarawanan,” imbuhnya, seraya mencontohkan pilpres di Amerika Serikat saat Hillary Clinton sudah kali menjadi capres, dia tidak mencalonkan diri. Donny menyebut Hillary tanpa diminta pihak mana pun tidak mencalonkan lagi. “Nah di Indonesia itu ada Ibu Megawati juga tahun 2004 dan 2009, selesai dia nyalon 2 kali juga tanpa dia diperintah dan dilarang, diatur, langsung tidak nyalon lagi. Nah itu ada etika politik dan sifat kenegarawanan yang elok,” ujarnya.

Related posts

Presiden Jokowi Berikan Arahan Pada Konsolidasi Nasional Bawaslu

admin

Puan Ungkap 5 Balon Wapres Pendamping Ganjar Pranowo

admin

12 Tower Rusun ASN di IKN Dibangun, Target 2024 Selesai

admin
Media Centre