Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Yusril: Konstitusi Belum Sempurna, Perlu Diperbaiki – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

Yusril: Konstitusi Belum Sempurna, Perlu Diperbaiki

Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini, diakuinya belum sepenuhnya sempurna. Karena itu, banyak hal yang mesti diperbaiki. Hal itu disampaikan Yusril bertalian dengan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, konstitusi selalu diuji seiring dengan perkembangan zaman, sehingga secara alami butuh perubahan dan perbaikan. “Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan disempurnakan,” jelas Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).

Lanjut dikatakan mantan Menteri Hukum dan HAM ini, bahwa untuk saat ini memang masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan UUD 1945. Namun, Yusril menegaskan perubahan konstitusi perlu dilakukan secara cermat. “Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat, serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu,” tegas Yusril sembari mengatakan, tetap taat pada konstitusi terkait dengan wacana penundaan pemilu.

Yusril bahkan mengaku bertekad melakukan upaya perlawanan hukum atau pengajuan verzet, bila dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. “Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025. Putusan itu merupakan pengabulan permohonan gugatan Partai Prima yang tak lolos jadi partai peserta Pemilu 2024. PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dalam verifikasi faktual peserta pemilu. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu. Atas putusan itu, KPU mengajukan banding dan telah terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC

Related posts

Pekerja Konstruksi IKN, Merasa Nyaman Tinggal Rusun HPK

admin

Bahlil : IKN Nusantara Bak Gadis Cantik, Semakin Diminati Investor

admin

Denny : Lima Kemungkinan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

admin