Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Yusril: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU POLITIK

Yusril: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (5/1/2023) malam.

Lebih lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. “Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” jelas Yusril seraya menjelaskan MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” kata mantan anggota DPR itu sembari menegaskan bahwa, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.

Namun sambung Yusrin, secara teoritis murni bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat. “Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” pungkas Yusril.

Sumber : AntaraNews | Editor : TMC

Related posts

Bagja : Kekosongan Jabatan Bawaslu Diambil Alih Bawaslu Provinsi

admin

Komisi II Dukung KPU Tempuh Banding atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

admin

Menanti Pergeseran Model Kampanye Pilpres: Figur ke Program

admin